Jumat, 26 September 2014

Mau dibawa kemana blog ini?

Setelah sekian lama kehilangan akun google, Alhamdulillah sudah kembali lagi. Banyak hal yang ingin ku tulis. Dan hal-hal tersebut justru menimbulkan keanehan pada blog ini. Apa inti dari blog ku yang satu ini?

Hanya sekedar curahan hati saja, setelah sekian lama sudah tidak posting tulisan. Semakin kesini, blog ini memiliki banyak warna, yang membuatnya tidak jelas. Yang akhirnya menunjukkan ketidak konsistenan sang empunya blog ini.

salam dari pemilik blog yang aneh
26 sept 2014
mulai bersih bersih blog

Rabu, 05 Februari 2014

KODE ETIK JURNALISTIK

Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode etik Jurnalistik merupakan prinsip yang keluar dari hati nurani setiap profesi, sehingga pada tiap tindakannya seorang yang merasa berprofesi tentulah membutuhkan patokan moral dalam profesinya. Karenanya suatu kebebasan termasuk kebebasan pers tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan tak pernah salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal itu, kebebasan pers bukan saja dibatasi oleh kode etik jurnalistiknya akan tetapi tetap ada batasan lainnya, misalnya ketentuan menurut undang-undang (http://fungsi peranan pers.com.)

Kode etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota, yang tergabung dalm suatu kumpulan atau organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota. Kode etik juga merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik lebih meningkatkan pembinaan anggota sehingga mampu meberikan sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di masyarakat (http://fullmateri.wordpress.com).
Dapat dikatakan bahwa kode etik Jurnalistik adalah aturan-aturan atau etika yang ada dalam dunia pers. Yang mana aturan-aturan tersebut memuat tentang tata cara wartawan dalam memperoleh berita ataupun menerbitkan sebuah berita. Aturan ini juga memuat tata cara hubungan wartawan dengan masyarakat (sumber beritanya).

Fungsi Kode Etik
Penetapan kode etik berfungsi menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sangsi atas pelanggaran tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu
(http://witantra.wordperss.com/2008/05/19/etika-pers-dan-kode-etik-iurnalistik/).
Selain itu fungsi kode etik jurnalistik antara lain:
1.   Sebagai pedoman seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya.
2.   Menjaga nama baik dunia pers, dengan berjalannya kode etik jurnalistik akan membawa nama baik pada sebuah penerbitan.
3.   Mengatur hubungan antara masyarakat dengan wartawan
4.  Mengatur tata cara para jurnalis dalam memperoleh sebuah berita.
5.   Menjaga keseimbangan berita, dengan tidak mencampurkan antara fakta dengan opini.
6.   Membentuk pribadi seorang wartawan yang mengutamakn kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Kode Etik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
(Lampiran)

Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
(Lampiran)

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
(Lampiran)

Etika dan Hukum Kode Etik Jurnalistik
Hukum selalu mengitari semua hal yang ada di dunia. Tujuannya tentu saja untuk menciptakan keteraturan, agar tidak terjadi keadaan berat sebelah atau merugikan salah satu pihak. Begitu juga dengan media massa. Semakin berkembangnya teknologi suatu negara, semakin maju pula media massa negara tersebut. Untuk itu, diperlukan sebuah aturan yang mengikat dan menjaga agar media massa tersebut dapat berjalan semestinya dan tidak merugikan. Hal inidisebabkan karena ciri media massa yang dengan berbagai bentuknya dapat menyentuh kehidupan banyak orang.
Kode etik merupakan rambu-rambu, kaidah penuntun dan sekaligus pemberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Atas dasar itulah di bagian terdahulu dikemukakan bahwa penerapan dan penegakan etika pers dan hukum sangat penting. Pilar utama kode etik Perlu diingat, kalau seseorang terjun ke dunia kewartawanan, maka paling tidak ada tiga pilar utama yang menjadi pegangan dalam menjalankan tugasnya.
Piar utama pertama adalah kode etik jurnalistik. Seperti dikemukakan di atas, kode etik merupakan landasan moral, kaidah penuntun dan pemberi arah bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Tanpa kode etik, pemberitaan pers akan menjadi anarkis.
Pilar utama kedua adalah norma hukum. Ternyata dalam praktiknya kode etik masih belum cukup. Masih mutlak diperlukan penataan akan norma hukum. Kode etik dan norma hukum memang sangat erat kaitannya. Sebab apa yang dilarang kode etik juga dilarang oleh hukum. Demikian sebaliknya, apa yang dilarang oleh hukum, juga dilarang oleh kode etik. Contoh klasik, dua orang yang berada dalam sebuah sampan berlayar di tengah laut tiba-tiba diterpa gelombang besar dan angin ribut, maka kalau ingin selamat salah seorang diantaranya harus dikorbankan. Dalam keadaan darurat seperti itu, tindakan mengorbankan nyawa orang lain untuk menyelamatkan atau membela diri, dapat dimaafkan secara hukum.
Pilar utama ketiga adalah profesionalisme. Dalam praktik, ternyata penataan akan kode etik dan norma hukum saja tidak cukup. Oleh karenanya, mutlak diperlukan profesionalisme. Yaitu keterampilan untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa, sehingga pesan yang akan disampaikan kepada publik dapat diterima dan dimengerti dengan jelas. Sebab bisa terjadi informasi yang disampaikan kepada publik tersebut tidak utuh dan tidak lengkap serta tidak jelas bahkan terkontaminasi kalau tidak dikemas dan diramu dengan baik sesuai standar berita yang baku. Sebab itu, sekali lagi perlu ditegaskan, ketiga pilar utama berupa norma etik, norma hukum dan profesionalisme dalam dunia kewartawanan sangat penting. Dengan kata lain, menurut persepsi kejurnalistikan, penerapan dan penataan norma etik dan norma hukum serta dukungan profesionalisme merupakan hal yang sangat mutlak. Bahkan penataan norma etik dan norma hukum serta profesionalisme merupakan rambu-rambu kemerdekaan pers yang professional dan bermartabat (http.V/funsi&peranpers.com)

Perbedaan dan Persamaan Ketiga Kode Etik
PERBANDINGAN STRUKTUR KODE ETIK
Nama organisasi wartawan
Pembukaan
Isi
Penutup
PWI
Memiliki pembukaan  dalam kode etiknya
Terdiri dari 4 bab dan 1 7 pasal

AJI
-
Terdiri dari 1 8 point
-
KEWI
-
Terdiri dari 1 1 point
-

Persamaan Ketiga Kode etik:
1.  Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.   Menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.   Mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan
4.   Meneliti kebenaran informasi
5.   Tidak memnerima suap atau sogokkan
6.   Menjaga kerahasiaan
7.   Memberitakan berita secara akurat, dan berimbang
8.   Wartawan menempuh cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
9.   Memberitakan fakta yang ada.
10. Tidak mencampurkan fakta dan opini
11. Meralat pemberitaan yang tidak akurat
12. Menghormati ketentuan embargo dan off the record




Lampiran :
KODE ETIK PWI :
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya. Analisis:
(1) Ssemua prilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta nilai-nilai luhur pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada konstitusi Negara.
(2) Ciri-ciri wartawan yang kesatria adalah: a. Berani membela kebenaran dan keadilan. b. Berani mempertanggung jawabkan semua tindakan, termasuk karya jurnalistiknya. c. Bersikap demokratis.    d. Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa. Dalam menegakkan kebenaran,  senantiasa menjunjung tinggi  harkat  dan martabat manusia dengan   menghormati   orang   lain,   bersikap   demokratis,   menunjukkan kesetiakawanan sosial.
(3) Yang dimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah wartawan Indonesia sebagai makhluk sosial bekerja bukan untuk kepentingan   diri   sendiri,   kelompok   atau   golongan,   melainkan   untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
(4) Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil arif, dan cermat serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya. Profesi adalah pekerja tetap yang memiliki unsur-unsur:
      -  Himpunan pengetahuan yang bersifat khusus
      -  Terampil dalam menerapkannya
      -  Tata cara pengujian yang obyektif
      -  Kode etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penataannya.

Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang. Analisis:
Wartawan wajib  mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara dsan gambar dengan tolak ukur:
a.   Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara ialah memaparkan atau menyiarkan rahasia militer, dan berita yang bersifat sepekualatif.
b.   Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isu SARA ( suku, agama, ras, dan antar golongan ) dalam masyrakat. Tegasnya wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional. Analisis:
(1) Yang dimaksud dengan menyesatkan adalah berita yang membingungkan, meresahkan,   membohongi,   membodohi   atau   melecehkan   kemampuan berfikir khalayak.
(2) Yang dimaksud dengan memutar balikan fakta adalah mengaburkan atau mengacau balaukan fakta tentang suatu peristiwa dan persoalan, sehingga masyarakat tidak memperoleh suatu gambaran yang lengkap, jelas, pasti dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan atau menentukan sikap serta langkah yang tepat.
(3) Yang dimaksud bersikap fitrah adalah membuat kabar atau tuduhan yang tidak  berdasarkan   fakta   atau   alasan   yang   tidak   dapat   dipertanggung jawabkan.
(4)             Yang  dimaksud  dengan  cabul  adalah  melukai  perasaan  susila  dengan berselera rendah.
(5)             Yang dimaksud dengan sadis adalah kejam, kekerasan dan mengerikan.
(6) Yang dimaksud dengan sensasi berlebihan adalah memberikan gambaran yang melebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan.

Pasal 4
Wartawan yang tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan tulisan gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
Analisis:
(1) Yang dimaksud dengan imbalan adalah perberian dalam bentuk mated, uang, fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita dalam bentuk tulisan di media cetak, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran. Penerimaan imbalan sebagaimana dimaksud di pasal ini adalah perbuatan tercela.
(2) Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus disebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya. Analisis:
(1) Yang dimaksud berita secara berimbang dan adil adalaah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kpentingan, penilai atau sudut pandang masing-masing kasus secara propesiaonal.
(2)             Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulis, penyiaran atau  penayangan   berita  hendaknya   selalu   memastikan   kebenaran   dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang di berikan.
(3)             Tidak mencampur adukkan fakta dan opini artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta. Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dngan opini, maka berita tersebut wajib di sajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.

Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yangmerugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Analisis:
Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan harkat martabat, derajat, nama baik dan perasaan susila seseorang, kecuali perbuatan itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.

Pasal 7
Wartawan  Indonesia  dalam  memberitakan  peristiwa  yang  diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang. Analisis:
Seseorang tidak boleh disebut atau dikesankan bersalah melakukan sesuatu tindakan pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan, selama dalam proses penyidikan/pemeriksaan peradilan, orang tersebut masih berstatus tersangka atau tergugat, dan setelah mencapai tingkat sidang pengadilan harus disebut sebagai terdakwa/tertuduh atau sedang dituntut. Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau suatu pihak, tetapi secara faktual memberikan porsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi pilisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Jujur, mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenarnya, tidak di manipulasi, tidak putar balikan. Berimbang tidak bersifat sepihak, melainkan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur, dilarang.
Analisis:
Tidak menyebut nama atau identitas korban artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbuatan susila tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun hanya boleh menybut jenis kelamin dan umur korban. Kaidah-kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur.

BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan  karya jurnalistik  (tulisan,   suara,   serta  suara  dan   gambar)   dan  selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Analisis :
(1) Sopan artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik, juga menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, dan sebagainya terhadap sumber berita.
(2) Terhormat artinya memperoleh bahan berita dengan cara yang benar, jujur dan ksatria.
(3) Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang-terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas berita tersebut. ( contoh, tidak menyiarkan berita hasil nguping). Menyatakan identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita peristiwa langsung ( Straight new), Berita ringan (soft news), karangan khas  (features),  dan berita pendalaman  (in-depth reporting),  pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebut identirtas. Tetapi,   pada   saat   mencari   kepastian   (konfirmasi)   pada   sumber   yang berwenang perlu menyatakan diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepad sumber berita.

Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Analisis :
Hak jawab diberikan kepada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan. Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.

Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas
serta kompetensi sumber berita.
Analisis:
(1) Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu,  wartawan perlu memastikan kebenaran beruta dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat atau memastikan kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud itikad, sikap dan prilaku jujurdan adil setiap wartawan profesional.
(2)  Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila niemenuhi syarat-syarat:
      -  kesaksian langsung
      -  ketokohan/keterkenalan
      -  pengalaman
      -  kedudukan/jabatan terkait, dan keahlian

Pasal 12
Wartawan  Indonesia tidak  melakukan  tindakan  plagiat,  tidak  mengutip  karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Analisis:
Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela dan dilarang.

Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan. Analisis:
(1)             Nama atau identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas permintaan sumber berita itu untuk tidak disebut nama atau identitasnya sepanjang menyangkut fakta lapangan (empiris) dan data.
(2)             Wartawan mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindungi.
(3)             Terhadap   sumber  berita  yang  dilindungi   nama  da  identitasnya  hanya disebutkan? ( tetapi tidak perlu menggunakan kata-kata? Menurut sumber yang layak dipercaya?) dalam hal ini, wartawan bersangkutan bertanggung jawab penuh atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut.

Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record". Analisis:
(1) Embargo yaitu permintaan penundaan penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib di hormati.
(2) Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menybutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakan sebagai bahan untuk dikembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan yang bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atau alasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.
(3) Keterangan "off the record" ( keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama   diberikan   atas   perjanjian   antar   sumber   berita   dan   wartawan bersangkutan dan tidak disiarkan). Untuk salah paham ketentuan "off the record" harus dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan. Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai "off the record".



BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Analisis:
Kode etik Jurnalistik dibuat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk mentaatinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Analisis:
Penataan dan pengamalan kode etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode  Etik Jurnalistik ini  adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
Analisis:
(1)  kode   etik   jurnalistik   ini   merupakan   pencerminan   adanya   kesadaran professional. Hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan.
(2)             Pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.
(3)             Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulis atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan kebberatan kepada PWI. Setiapa pengaduan akan ditangani oleh dewan kehormatan   sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal pasal 22, 23, 24, 25, 26, dan 27 peraturan rumah tangga PWI.
Sumber:
- (http://romeltea.wordpress.com/2007/10/02/kode-etik-jurnalistik-etika-profesional-wartawan/)
-  http:// pedomanrakyat.blogspot.com/2008/04/kode-etik-jurnalistik-pwi-persatuan.html.





KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1.   Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Analisis: Seorang wartawan harus menulis berita sesuai dengan fakta dan tidak boleh mengada-ada.
2.  Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasab dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
      Analisis:
      Wartawan dalam meliput suatu berita tidak boleh merugikan salah satu pihak. Kemudian kritik dan komentar yang ditulis harus objektif.
3.   Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyarakan pendapatnya.
      Analisis:
      Wartawan harus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap suatu berita yang sedang diliput.
4.         Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. Analisis:
      Wartawan harus menyebutkan sumber secara jelas.
5.  Jurnalis   tidak   menymbunyikan   informasi   penting   yang   perlu   diketahui masyarakat
      Analisis:
      Wartawan tidak boleh menutup-nutupi kebenaran dari suatu berita.
6.         Jurnalis menggunakan cara-cra yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
      Analisis:
      Dalam meliput suatu berita wartawan harus menunjukkan identitas diri kepada nara sumber, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambarn foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang, menghormati pengalaman traumatik nara sumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
7.  Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang off the record, dan embargo.
      Analisis:
      Wartawan tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya, misalnya dengan penundaan pemuatan atau peniaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.  Informasi latar belakanga adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
8.         Jurnalis segera meralat sebuah pemberitaan yang tidak benar secepatnya.
      Analisis:
      Wartawan harus meralat sebuah pemberitaan yang tidak benar secepatnya.
9.   Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana dibawah umur.
      Analisis:
      Wartawan menjaga rahasia data dan informasi yang menyakut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak seseorang. Seseorang yang dimaksud adalah anak yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendsahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat atau sakit jasmani, cacat atau akit mental, atau latarbelakang sosial lainnya.
      Analisis:
      Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isyu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) dalam masyarakat. Tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan.
11.       Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
      Analisis:
      Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugika harkat martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang kecuali perbuatan itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan,  kekejaman, kekerasan flsik dan seksual.
      Analisis:
      Wartawan tidak melakukan penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
13. Jurnalis  tidak memanfaatkan posisi  dan  informasi  yang  dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
      Analisis :
      Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum
14.       Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan Analisis
      Wartawan tidak menerima segala pemberitaan dalam bentuk uang, benda, atau pasilitas dri pihak lain yang mempengaruhi independents!.
15.       Jurnalis tidak dibenarkan menciplak
      Analisis:
      Wartawan tidak melakukan plagiat termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
16.       Jurnalis menghindari fitnah dan penyemaran nama baik
      Analisis:
      Wartwan tidak memberikan tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk
17.       Jurnalis menghindari   setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas
Analisis:
      Wartawan harus menjalankan tugas dengan baik tamapa ada campur tangan orang lain yang dapat merugikan profesinya sebagai wartawan.
18.       Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan dengan majelis kode etik Analisis:
      Segala sesuatu yang melangggar kode etik harus diselesaikan oleh majelis kode etik (Diperoleh dari: "http://id.wikisource.org/wiki/kode_Etik_Jurnalistik_AJI").

Kode Etik Kewi
Pasal 1
Wartawan   Indonesia   bersikap   independen,   menghasilkan   berita   yang   akurat, berimbang, dan tidak beritikat buruk
Analisis:
Idenpeden berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani
tanpa campur tangan, paksaan,, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
a.   Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi
b.               Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
c.   Tidak beritikat buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cark yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik.
Analisis:
Cara-cara profesional adalah
1.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber
2.  menghormati hah privasi
3.      tidak menyuap
4.      menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
5.      rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar
6.      menghormati traumatik narasumber
7.  tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
8.      senggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asa praduga tak bersalah
Analisis:
a.      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi
b.  Berimbang   adalah  memberikan  ruang   atau  waktu  pemberitaan  kepada masing-masing pihak secara profesional.
c.      Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
d.  Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Analisis:
a.      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi
b.   Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.  Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan
d.   Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafts atau tulisan yang    semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi
e.   Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Analisis:
a.   Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak
b.  Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah

Pasal 6
Wartawan Indonesi menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap
Analisis:
a.      Menyalahgunakan    profesi    adalah    segala    tindakan    yang    mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum
b.  Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi idenpendensi

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi nara sumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, and off the record sesuai dengan kesepakatan.
Analisis:
a.  Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.   Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber
c.      Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari nara sumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya
d.   Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Analisis:
a.   Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secarajelas
b.      Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik
Analisis:
a.      Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati
b.   Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Analisis:
a.  Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar
b.  Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan subtansi pokok

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Analisis:
a.      Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
b.   Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.

c.  Proposional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.



Sumber: Bahan Ajar Mata Kuliah Jurnalistik