Walimahan (pesta pernikahan) yang terpisah secara sempurna (Infishol Tamm= memisahkan tamu pria dan wanita) ini bisa dikatakan masih ASING bagi sebagian besar masyarakat. Sehingga dianggap, “ini ajaran dari aliran aphaaa?” ~waduh...~
Termasuk saya, baru paham tentang walimahan yang terpisah serta dalil dan penjelasannya saat mengaji di Hizb. Sehingga yang terpikir, apakah bisa menjelaskan kepada keluarga besar. Meski wallahualam waktunya kapan. ~eh curhat (sambil ngarep ortu mbaca, hehe)~
Teringat pada beberapa kesempatan menjadi panitia walimahan teman, sahabat, hingga orang yang tak dikenal. Bersama kawan-kawan lain, saya menjadi panitia ‘spesial’ untuk menjaga keamanan juga prasmanan.
Pada posisi keamanan, tugas panitia adalah agar tamu undangan pria dan wanita tidak bercampur. Yah, meskipun mereka suami istri, rombongan atau bahkan membawa anak kecil.
Super ekstra kerja panitia jika ada tamu yang protes. Ada yang merasa kerepotan menjaga anak, susah menghubungi jika hendak pulang, masalah amplop yang hanya ada satu dan masih banyak lagi.
Lebih lagi jika ada keluarga yang belum sependapat. Terkadang juga sempat berdebat. Jika tak ketemu kata sepakat, akhirnya harus memilih, acara jadi ikhtilat atau keluarga besar meninggalkan tempat.
Bukan hal yang mudah, menjelaskan sesuatu yang belum dikenal masyarakat. Ada yang mengatakan pernikahan adalah acara adat, jangan terlalu banyak masukkan syariat sebab takkan mampu saling terikat.
Paling enak itu jika menjadi panitia pada posisi prasmanan, menjaga makanan. Jika tamu datang, kasi pinggan beri senyuman sodorkan minuman. Selesai. Jika lapar, juga bisa langsung makan apa yang ada dihadapan.
Pesta pernikahan yang terpisah ini jelas bertujuan agar tidak terjadi campur baur. Sebab, pengantinnya menginginkan pernikahan yang syar’i. Agar rumah tangganya SAMAWA dan diridhoi. Agar banyak yang mengamini. Acara berjalan sesuai dengan jalan yang ditunjukkan sang Ilahi.
Beberapa kisah dari para suhu yang telah berpengalaman menjadi pelajaran. Ada yang telah berhasil sukses menjalankan walimahan syar’i tanpa kendala dengan persiapan dan perjuangan yang ketat luar biasa. Ada keluarga yang legowo menerima. Sebab memandang, “toh tak ada ruginya”. Ada masyarakat yang memandang, “ooh... begini ya, pernikahan islami”.
Namun, ada juga yang justru menjadi kisah yang menyedihkan. Keluarga besar marah, tidak setuju dan memilih untuk kembali kerumah masing-masing yang terkadang jauh jaraknya. Juga terkadang undangan tidak banyak yang hadir. Agaknya menganggap yang mengadakan pesta itu adalah pengantin “yang terlalu dalam Islam-nya” atau ada yang bilang “Islam murni” sehingga takut untuk didatangi.
Juga dalam masyarakat yang masih kental rasa “adat dan budaya daerah” sulit menerima. Memisahkan tamu undangan perempuan dan laki-laki yang merupakan pasangan suami istri yang sah adalah suatu hal yang tak dapat diterima dan dicerna oleh akal.
Segala rintangan tersebut bukan suatu yang aneh lagi untuk diterima. Sebab itu adalah salah satu jalan agar keluarga dan masyarakat memahami bahwa pernikahan adalah salah satu syariat Islam yang tentu harus dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Infishol Tamm adalah salah satu syariat yg ternyata belum lazim di Indonesia. Juga termasuk di daerah saya.
Dan ini adalah salah satu cara memahamkan sodara sodara yang pada rajin membaca tulisan saya. Teman-teman sekolah, anak didik, adik-adik binaan, keluarga BESAR yang rajin FB-an terutama ORANG TUA. Bahwasanya pernikahan yang terpisah antara tamu perempuan dan laki-laki bukan suatu yang aneh dan ini telah biasa dilaksanakan.
Tuh ada contoh pernikahannya anak Aa Gym yang memang terpisah. (saya tidak membahas masalah pemisahan sempurna dalam foto ini, hanya contoh bahwa HARUS TERPISAH.)
Jika kawan-kawan (juga diri sendiri) sulit mengadakan pesta pernikahan sebab keluarga tak juga paham dan tak setuju, cukuplah dengan mendoa (syukuran sederhana) dirumah. Insyaallah, masyarakat pada umumnya paham, jika mendoa tidak akan bercampur antara laki-laki dan perempuan. Jika ada keluarga atau persatuan yang menyumbangkan tenda atau dana untuk pesta, maka terimalah dengan syarat akan terpisah. Sebab, ini sering menjadi kendala dalam melaksanakan pernikahan yang syar’ie. Atau bisa juga dimesjid, masyarakat pada umumnya langsung paham. Sederhana, insyaallah lebih berkah. Juga Allah tidak menjadikan walimahan suatu yang menjadikan syarat sah pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar